TRIBUNNEWSWIKI.COM - Irjen Ferdy Sambo disebu tetap bisa menerima uang pensiun apabila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri yang diajukan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap Sigit konsisten dengan pernyataannya dalam bersikap tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Makanya, kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," ucap Bambang.
"Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH? Kita lihat konsistensi Kapolri," sambung Bambang.
Sementara itu, Sigit membenarkan Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Baca: Kapolri Pastikan Tak Ada Temuan Uang di Rumah Ferdy Sambo : Itu Video di AS
Sigit mengatakan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.
"Tapi, tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Sidang etik terhadap Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)