LPSK Tolak Amplop Isi Uang dari Pihak Ferdy Sambo yang Diberikan lewat Orang Lain

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah menolak amplop isi uang dari pihak Ferdy Sambo, diberikan melalui orang lain


zoom-inlihat foto
Ketua-LPSK-Hasto-Atmojo-S.jpg
Kolase Tribunnewswiki
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kiri) dan Ferdy Sambo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan pihaknya pernah menolak amplop berisi uang dari pihak Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Hotel Sharing-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Hasto menngaku tak tahu bahwa amplop dari Ferdy Sambo tersebut berisi uang.

“Kita sendiri tidak tahu apakah itu isinya uang, atau apa kita tidak sempat melihat sebenarnya,” ujar Hasto, dikutip dari Kompas.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Jumat (12/8/2022), juga mengonfirmasi pemberian amplop tersebut.

Susi menjelaskan amplop tersebut diberikan oleh orang lain, bukan Ferdy Sambo atau istrinya, juga bukan kuasa hukumnya.

"Bisa jadi mungkin stafnya, saya nggak tau (pasti)," ungkap Susi.

Baca: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Bakal Ada Fakta Baru ?

Baca: Mantan Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Biseksual, Deolipa Yumara: Dia Pengin Jadi Presiden

Susi mengatakan saat itu tim LPSK langsung menolak pemberian amplop berisi uang tersebut.

"Tetapi kami langsung menolak," kata Susi.

Pemberian amplop dilakukan pada saat pihak Sambo sedang berusaha mengajukan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya,"

"Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah, itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," kata Susi.

Diketahui ada dua amplop yang belakangan ternyata berisikan uang.

Amplop itu diberikan usai LPSK bertemu dengan mantan Kadiv Propam Polri di kantornya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022 lalu.

“LPSK meluruskan bahwa memang tejadi seperti itu dan kita tolak,” tutur Hasto.

 LPSK: Media Massa Bukan Ancaman

LPSK menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Tak hanya itu saja, LPSK juga menyebutkan sejumlah alasan mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Eks Kadiv Propam Polri ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Penolakan permohonan tersebut mengacu pada pertimbangan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca: Mantan Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Biseksual, Deolipa Yumara: Dia Pengin Jadi Presiden

Baca: Ronny Talapessy Ungkap Tiga Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin

"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan Ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," ujar Susilaningtias, dikutip dari Kompas.

Irjen Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan LPSK lantaran adanya ancaman pemberitaan media massa Putri Candrawathi.

Namun, pihak LPSK menganggap pemberitaan media massa bukanlah ancaman.

Ini karena dalam pemberitaan ada hak jawab yang bisa digunakan jenderal bintang dua ini untuk menyampaikan klarifikasi.

"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," lanjutnya.

Kondisi dan situasi Putri Candrawathi, lanjut Susilaningtias, tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya untuk proses pemeriksaan perkara atau ancaman pemberitaan.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," kata Wakil Ketua LPSK ini.

Pada tanggal 13 Juli 2022, telah terjadi pertemuan antara pihak Ferdy Sambo dan LPSK.

Pertemuan ini dalam rangka pihak Ferdy Sambo meminta perlindungan di Kantor Kadiv Propam Polri.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," kata Susilaningtias.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved