TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan informasi mengenai temuan bunker yang berisi uang Rp 900 miliar di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo, tidak benar.
Informasi menyebutkan bahwa tim khusus penangan kasus penembakan Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat menemukan uang Rp 900 miliar saat menggeledah rumah Sambo.
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dedi mengatakan, tim khusus melakukan penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Penyidik, juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
Namun, tidak ada bunker berisikan uang Rp 900 miliar yang disita.
"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.
Dedi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J secara dengan profesional, akuntabel dan transparan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," tutup Dedi.
Baca: Pengakuan Bharada E : Ferdy Sambo Juga Menembak Brigadir J Dua Kali
Seperti diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Mereka disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)