Respons Bharada E Setelah Digugat eks Pengacara Rp 15 M : Geleng Kepala, Bilang Enggak Punya Uang

Deolipa menggugat Bharada E senilai Rp 15 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


zoom-inlihat foto
BAHARS.jpg
Kompas.tv
Bharada E


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan, kliennya hanya bisa geleng kepala saat mengetahui telah digugat oleh eks pengacaranya, Deolipa Yumara.

Seperti diketahui, Deolipa menggugat Bharada E senilai Rp 15 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Bharada E) geleng kepala," ujar Ronny saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ronny mengatakan Bharada E mengaku tidak punya uang sebanyak itu.

Kemudian, dirinya mencoba menenangkan Bharada E yang kaget karena digugat Rp 15 miliar.

"Bharada E bilang ke saya, 'Enggak punya uang buat bayar Rp 15 miliar'. Saya bilang, 'Enggak usah khawatir, nanti saya hadapi'," tuturnya.

Mantan Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022)
Mantan Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022) (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E secara pedata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak lagi menjadi kuasa hukum.

Gugatan tersebut juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Mereka digugat Rp 15 miliar.

Gugatan ini dilakukan imbas pencabutan kuasa pendampingan hukum bagi Bharada E terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacara pada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” ujar Deolipa ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Baca: Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri, Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar

Deolipa mengatakan, setidaknya ia memiliki tiga alasan yang menjadi dasar gugatan terhadap tiga pihak secara perdata.

“Intinya alasan-alasan kita menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan,” ujar dia.

Alasan lain, surat pencabutan kuasa itu dinilai cacat formil sebab tidak ada alasan pembenar atau alasan apa pun terkait pencabutan kuasa tersebut.

“Ketiga ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan,” ucap dia.

Selain itu, Deolipa dan M Burhanuddin meminta fee kepada negara lewat Presiden Joko Widodo sebesar Rp 15 triliun karena telah mendampingi Bharada E selama 5 hari.

“Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim,” kata Deolipa.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved