Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal yang berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022.


zoom-inlihat foto
kereta-api-indonesia.jpg
ISTIMEWA via TribunKaltim
Ilustrasi kereta Api Indonesia. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Calon penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Aturan terbaru tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022).

VP Public Relations KAI Joni Martinus berujar, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dikutip dari kai.id, Senin (15/8/2022).

Selain itu, calon penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan juga saat berada di stasiun.

Adapun masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Demi mengedepankan protokol kesehatan, pihak KAI juga akan memberikan healthy kit berupa berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan kepada penumpang saat di atas kereta api.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

• Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

• Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

• Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

• Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved