Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J: Turut Berbelasungkawa Atas Kejadian Ini

Inilah isi surat permintaan maaf Bharada E yang ditujukan untuk keluarga Brigadir J, begini isi suratnya


zoom-inlihat foto
KANBDM.jpg
Kolase Tribunnewswiki/KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Foto kiri: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers soal pemanggilan 7 ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa (26/7/2022), Foto kanan: Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer tuliskan surat permintaan maaf untuk keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E.

Dalam surat yang ditulis tangan itu berisi permintaan maaf Bharada E yang menuliskan permohonan maaf untuk 2 pihak.

Permintaan maaf pertama ia sampaikan kepada keluarga Brigadir J terkait insiden baku tembak tersebut.

Lalu, Bharada E juga mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarganya sendiri lantaran menjadi pesakitan usai ditetapkan sebagai terangka tewasnya Brigadir J.

Berikut ini isi surat Bharada E untuk keluarga almarhum Brigadir J.

"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.

Buat bapak, ibu dan Reza (kelurga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.

Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak, ibu, reza, serta keluarga Bang Yos.

Tanggal 7 agustus 2022, jam 1.24 pagi.

Tanda tangan. Richard."

Baca: Istri Ferdy Sambo Ketahuan Bohong Soal Penodongan Senjata, Komnas HAM Beri Bantahan Begini

Baca: Profil Brigjen Benny Ali: Ikut Dimutasi Bersama Ferdy Sambo, Diduga Ikut Terlibat Kasus Brigadir J

Deolipa mengatakan surat dari Bharada E itu akan dikirimkan kepada keluarga Brigadir J.

Permintaan maaf Bharada E itu, kata Deolipa, disampaikan kepadanya saat kliennya sudah merasa tenang.

Bharada E mengaku ingin meminta maaf pada keluarga Brigadir Nopyansah Yosua Hutabarat.

Bharada E Dapat Perintah Atasan Habisi Nyawa Brigadir J

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Keterangan tersbeut didapatkan saat Bharada E menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan ( BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa mengatakan, Minggu (7/8/2022), Bharada E tak ada motif untuk membunuh Brigadir J.

Kolase potret Bharada E (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dipasang saat pemakaman. Tebaru, keluarga Brigadir J meminta Bharada E juga diselidiki, Rabu (20/7/2022).
Kolase potret Bharada E (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dipasang saat pemakaman. Tebaru, keluarga Brigadir J meminta Bharada E juga diselidiki, Rabu (20/7/2022). (TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

“Betul (tidak ada motif membunuh dan ada perintah),” kata Deolipa Yumara, dikutip dari Kompas.

Deolipa juga menjelaskan, kliennya tersebut mendapatkan perintah dari atasannya.

“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.

Namun pengacara Bharada E ini tidak menjelaskan secara detail terkait sosok atasan langsung yang ia maksu.

Sebagai informasi, Bharada E dikenai pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disengaja.

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewakan Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Keputusan tersebut diambil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada laporan keluarga Brigadir J.

Richard Eliezer Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan terkait penahanan Bharada E.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” terang Andi, dikutip dari Kompas.

Ia juga menjelaskan, Bharada E telah diperiksa penyidik sejak Rabu pagi.

"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," imbuh dia.

Baca: Sosok Irjen Syahardiantono, Polisi yang Gantikan Posisi Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam Usai Dimutasi

Baca: Akhirnya Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam Polri, Dimutasi jadi Pati Yanma Polri

Namun Polri masih belum menceritakan tentang kronologi baku temabk yang menewaskan Brigadir J tentang apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru hingga penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP Jo jo 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya juga sudah diberitakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka juga dibarengi dengan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo oleh Kapolri pada hari ini, Kamis (4/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.

Hingga saat ini belum diketahui pasti kapan Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo.

Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta, Jumat (8/7/2022), lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," ucap Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Dedi hanya mengatakan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," katanya.

Bharada E Dicap Tumbal Kasus Brigadir J, Ini Respons Pengacaranya

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, memberikan tanggapan terhadap pihak yang menilai kliennya hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Andreas mengimbau agar asumsi 'Bharada E cuma tumbal' dibuktikan.

"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Andreas mengatakan, Bharada E beserta keluarga merasa banyak tuduhan sejak kasus mencuat.

Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati.

Apalagi, Bharada E seakan-akan sudah dicap sebagai pembunuh.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J (Kompas.tv)

"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tuturnya.

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," sambung Andreas.

Maka, Andreas meminta kepada semua pihak untuk tidak menyampaikan komentar yang belum tentu kebenarannya.

Sebab, tuduhan itu membuat Bharada E dan keluarga malu.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya hingga kini terus bekerja menangani kasus ini.

"Jadi (Polri) masih terus bekerja ya, mohon sabar," ujar Nurul, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022) siang.

Polri berkomitmen untuk menanganinya secara profesional dan transparan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Mengenai kemungkinan Polri menetapkan tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J, Nurul meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikannya.

"Ditunggu saja hasil investigasinya ya," tandasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved