Brigadir RR Dinyatakan Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J bertambah, ternyata Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo.


zoom-inlihat foto
Sosok-Brigadir-Ricky-Riz.jpg
IST/Kolase
Sosok Brigadir Ricky Rizal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus baku tembak antara polisi yang terjadi di rumah Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali mengungkap tersangka baru.

Tersangka baru tersebut adalah Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Brigadir RR tak lain adalah ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Saat ini Brigadir RR telah ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Tak sendiri, Brigadir J ditahan bersama dengan Bharada E yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022), dikutip dari Kompas.

"(Brigadir RR dan Bharada E) sudah ditahan di Bareskrim," terang Andi, di Bareskrim Polri.

Baca: Terkuak Bharada E Dapat Perintah Atasan Habisi Nyawa Brigadir J, Kuasa Hukum: Ya Dia Diperintah

Baca: Istri Ferdy Sambo Ketahuan Bohong Soal Penodongan Senjata, Komnas HAM Beri Bantahan Begini

Brigadir RR dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

"(Brigadir RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," terang Andi.

Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa Tim Khusus Kapolri

Penetapan Bharada E sebagai tersangka juga dibarengi dengan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo oleh Kapolri pada hari ini, Kamis (4/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.

Hingga saat ini belum diketahui pasti kapan Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo.

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta, Jumat (8/7/2022), lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," ucap Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Dedi hanya mengatakan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," katanya.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J meninggal dunia setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Insiden baku tembak tersebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Baca: Profil Brigjen Benny Ali: Ikut Dimutasi Bersama Ferdy Sambo, Diduga Ikut Terlibat Kasus Brigadir J

Masih berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J meninggal karena ditembak oleh Bharada E.

Aksi Bharada E tersebut lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo.

Diperiksa setelah bahan penyelidikan terkumpul

Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan pihaknya akan memanggil Ferdy Sambo bersama istrinya, setelah bahan penyelidikan terkumpul.

"Beres dulu yang lain-lain (bahan penyelidikan) ini, untuk melengkapi semua bahan-bahan sebelum kita memanggil," tutur Damanik, Rabu (3/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Damanik mengatakan pihaknya masih menunggu data lengkap dari Pusat Laboratorium Forensik terkait alat komunikasi yang digunakan orang-orang di sekitar Ferdy Sambo.

Jika alat komunikasi tersebut berhasil dikantongi, Komnas HAM bakal bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) guna uji lapangan data-data yang mereka miliki.

"Kemudian (baru) pemanggilan Pak Sambo dan Bu Putri," ucap Damanik.

(TRIBUNNEWSWIKI/Puan/Ka)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved