
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, Hermawan, mengatakan Polri tak cukup kuat untuk menjerat Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
Hermawan memaparkan alasan Polri yang tak bisa menjerat Ferdy Sambo dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dia berujar barang bukti telah hilang dan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J juga diduga sudah dibersihkan.
Kombes Budhi Herdi Susianto kala itu masih menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan disebut-sebut mempunyai peran dalam membersihkan TKP.
Pembersihan TKP inilah yang membuat bukti-bukti fisik di TKP hilang.
Baca: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri: Langsung Kita Tangkap dan Tahan
Baca: LPSK Ungkap Alasan Bharada E Minta Perlindungan: Dia Mendapat Ancaman
"Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKP-nya dibersihkan,"
"Itu makanya Kapolresnya (Kombes Budhi Herdi) dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan," kata Hermawan.
“Karena memang bukti-bukti fisiknya itu enggak ada, enggak ditemukan. Apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari," imbuh dia.
Dia mengatakan tanpa adanya bukti tersebut, argumen polisi dikatakan sangat lemah.
"Tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan."

Tak sampai di situ saja, Hermawan juga mengungkapkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Divisi Propam dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” papar Hermawan.
"Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang dilanggar,” lanjutnya.
Hermawan mengaku paham bahwa masyarakat umum berasumsi Polri ikut menutupi kasus baku tembak yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo ini, yang nyatanya tidak demikian.
Bharada E Jadi Tersangka

Bharada Eliezer alias Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Hal ini membuat Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, turut angkat bicara.
Dia mengatakan adanya kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan pemeriksaan saksi pun telah dianggap cukup.
-
LPSK Ungkap Alasan Bharada E Minta Perlindungan: Dia Mendapat Ancaman
-
Kapolres Metro Jakarta Selatan Diduga Bersihkan TKP Penembakan Brigadir J
-
Bharada E Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri: Langsung Kita Tangkap dan Tahan
-
Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan & Dijerat Pasal Pembunuhan
-
Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa Tim Khusus Kapolri Hari Ini