TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, penetapan status tersangka Bharada E tidak akan menghambat proses pengambilan keterangan di lembaganya.
"Tidak (akan mengganggu)," ujar Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Damanik mengatakan, tugas Komnas HAM adalah memastikan pengusutan tetap berjalan dengan benar.
Status tersangka Bharada E tidak akan mengganggu apabila Komnas HAM memerlukan keterangannya lagi.
Komnas HAM bisa saja memeriksa di rutan jika Bharada E ditahan.
"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir," ucap Damanik.

Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Baca: LPSK Ungkap Alasan Bharada E Minta Perlindungan: Dia Mendapat Ancaman
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan PAsal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Bharada E ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
-
Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf
-
Polri Disebut Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo, Barang Bukti Hilang & TKP Diduga Sudah Dibersihkan
-
LPSK Ungkap Alasan Bharada E Minta Perlindungan: Dia Mendapat Ancaman
-
Kapolres Metro Jakarta Selatan Diduga Bersihkan TKP Penembakan Brigadir J
-
Bharada E Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri: Langsung Kita Tangkap dan Tahan