Kominfo : PayPal dalam Proses Daftar PSE Agar Tidak Diblokir

Kominfo kini membuka blokir PayPal sementara hingga 5 Agustus agar masyarakat segera melakukan migrasi dananya.


zoom-inlihat foto
logo-paypal.jpg
Wikimedia Commons
Logo Paypal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PayPal menjadi salah satu dari tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat beken di Indonesia yang kena blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), 30 Juli 2022 lalu.

Penyebabnya, PayPal belum melakukan pendaftaran di situs Kemenkominfo.

Kominfo kini membuka blokir PayPal sementara hingga 5 Agustus agar masyarakat segera melakukan migrasi dananya.

Kemudian, pada 6 Agustus pukul 00.00 WIB, platform pembayaran atau transaksi online ini bakal kembali diblokir bila belum melakukan pendaftaran.

Hanya, pemblokiran PayPal bisa saja tak kembali diterapkan.

Sebab, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PayPal tengah berkomunikasi dengan Kominfo terkait pendaftaran.

Semuel memastikan bahwa PayPal akan mendaftarkan dirinya sebagai PSE asing ke Kominfo.

"PayPal sudah ada korespondensi. Barusan kami menerima e-mail yang menyebutkan bahwa mereka akan segera (mendaftar). Ini menjadi prioritas mereka untuk melakukan penyelesaian pendaftaran," kata pria yang akrab disapa Semmy itu di acara "Ruang Jernih Kompas" di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022) malam.

Menkominfo Johnny G Plate. Profil Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika yang disorot setelah Kominfo memblokir sejumlah platform digital seperti Steam, PayPal.
Menkominfo Johnny G Plate. Profil Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika yang disorot setelah Kominfo memblokir sejumlah platform digital seperti Steam, PayPal. (Handout)

Semmy menjelaskan, Kominfo juga berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya seperti OJK dan Bank Indonesia dalam pendaftaran PayPal sebagai platform pembayaran online.

"Selain mendaftar PSE, PayPal juga harus mematuhi semua persyaratan yang ada di sektor keuangan," kata Semmy.

"Kita harus lihat dan tunggu. Kami sih maunya besok mereka sudah lakukan (pendaftaran)".

Baca: PayPal

Kominfo menjalin komunikasi dengan PayPal terkait pendaftaran PSE ini. 

Artinya, kini PayPal sudah mengetahui soal kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat berikut sanksi pemblokiran bila tak mendaftar.

Nantinya, jika pendaftaran tersebut rampung, blokir PayPal akan dicabut. 

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia banyak mengandalkan PayPal untuk bertransaksi secara online.

Termasuk para pekerja lepas yang memiliki klien di luar negeri dan mengandalkan PayPal untuk pembayaran.

PayPal juga dapat dimanfaatkan untuk menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekeningnya dalam 25 mata uang sehingga memberikan kemudahan pengguna bertransaksi antarnegara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved