TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tahapan pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka.
Partai politik yang akan mengikuti pemilu dapat mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1-14 Agustus 2022.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, partai politik pendaftar akan diverifikasi KPU, secara administrasi maupun faktual.
Partai yang memenuhi syarat akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Kemudian, apa tahapan verifikasi dan kapan partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 diumumkan?
Tahapan pendaftaran
Tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilakukan secara administrasi dan faktual.
Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu.
Adapun verifikasi faktual sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan.
Peserta yang tak lolos verifikasi akan diberi waktu memperbaiki dokumen persyaratan.
Baca: 6 Parpol Daftarkan Diri untuk Pemilu 2024: Ada PDIP, Perindo, hingga PKB
Mengenai tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 telah diatur detail dalam lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Berikut rinciannya:
- 29-31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran partai politik
- 1-14 Agustus 2022: Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik
- 2 Agustus–11 September 2022: Verifikasi administrasi
- 14 September 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- 15-28 September 2022: Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
- 29 September-12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan
- 14 Oktober 2022: Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
- 15 Oktober-4 November 2022: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
- 9 November 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
- 10-23 Novermber 2022: Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
- 24 November-7 Desember 2022: Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
- 14 Desember 2022: Penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.
14 partai politik
Hingga 29 Juli 2022, ada 14 partai politik yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu.
Mereka tidak hanya partai politik lama, tetapi ada juga partai politik pendatang baru.
Dikutip dari laman resmi KPU, berikut rencana jadwal pendaftaran partai politik ke KPU:
1 Agustus 2022
- PDI Perjuangan
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Reformasi
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Nasdem
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Perindo
- Partai Gelora
3 Agustus 2022
Partai Garuda
5 Agustus 2022
Partai Demokrat
6 Agustus 2022
Partai Golkar
8 Agustus 2022
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerindra
12 Agustus
Partai Buruh
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGAS)