TRIBUNNEWSWIKI.COM - Vaksinasi Covid-19 dosis keempat untuk tenaga kesehatan dan masyarakat umum mulai santer diberitakan.
Moh Syahril, selaku Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyampaikan terkait regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat masih disiapkan, Kamis (28/7/2022).
"(Regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat) masih disiapkan, tidak lama lagi,"
"Tunggu saja ya berita resminya. Ini masih dipersiapkan semua khususnya regulasinya. Kalo vaksinnya sudah siap," kata Syahril, dikutip dari Kompas.com.
Syahril pun juga menekankan, stok vaksin untuk dosis keempat telah tersedia.
Ia menambahkan, pemberian vaksin Covid-19 dosis keempat ini diberikan kepada kelompok yang berisiko tinggi terlebih dulu.
Kelompok berisiko tinggi ini seperti nakes, lansia, imunocompromise atau orang yang mempunyai masalah sistem imun, dan pelayan publik.
Baca: Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat, Ini Tiga Kelompok Masyarakat yang Dinilai Prioritas
Baca: Wacana Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat, Ini Kelompok Penerima Prioritas
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan penerima vaksin Covid-19 dosis keempat diutamakan untuk nakes.
"Vaksin keempat sekarang sudah kita bagi, kita utamakan nakes dulu. Karena sekarang sudah enam bulan, data menujukkan imunitas menjadi menurun," terang Budi, Rabu (27/7/2022).
Budi juga menjelaskan, Indonesia dipastikan tidak kekurangan vaksin untuk vaksinasi Covid-19 dosis keempat.
Dikarenakan stok vaksin Covid-19 saat ini masih banyak
"Vaksin untuk nakes banyak, vaksin kita kan berlebih. Nakes ada 4 juta, vaksin kita sudah cukup kok," imbuhnya.
Sebagai informasi, vaksin dosis keempat mulai dilaksanakan pada hari ini, Jumat (29/7/2022), untuk tenaga kesehatan.
Keputusan ini mengacu pada surat edaran HK.02.02/C.3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Kamis (28/7/2022).
Syrat edaran tersebut berisi perintah untuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan vaksinasi dosis keempat untuk nakes.
"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 (vaksinasi dosis keempat) bagi SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan," papar Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut.
"Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan dan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19," ujar Maxi.
Perlu diketahui, pemberian vaksin dosis keempat dilakukan dengan vaksin yang dapat persetujuan penggunaan darurat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dosis keempat diberikan dengan interval enam bulan dari suntikan vaksin dosis ketiga atau booster pertama.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)