Sempat Jadi DPO, Mardani Maming Siap Serahkan Diri ke KPK, Bakal Hadapi Proses Hukum

KPK resmi memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022), setelah tidak datang dari dua kali pemeriksaan


zoom-inlihat foto
Mardani-H-Maming.jpg
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, siap menghadapi proses hukum atas dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 yang saat ini menjeratnya.

Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengungkapkan, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu bakal menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) siang, setelah sempat dinyatakan buron.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Denny kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022) malam.

"Klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK, Insya Allah sebelum dzuhur," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.

KPK resmi memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022), setelah tidak datang dari dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Mardani H Maming dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

Terkait hal itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukum Maming mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).

Disebutkan Maming akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.

"(Kedatangan Maming) sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.

Mardani Maming
Mardani Maming (Instagram/@mardani_maming)

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dan mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Baca: Mardani Maming

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan Maming melawan KPK atas penetapan tersangkanya ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo.

Hakim berpendapat bahwa petitum yang diajukan oleh pihak Maming prematur, tidak jelas, dan kabur.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved