TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait, melarang kendaraan odong-odong untuk melintas di jalan umum karena melanggar aturan dan dianggap membahayakan.
Hal tersebut disampaikan Hotman setelah mengecek lokasi kecelakaan odong-odong di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/7/2022).
"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," kata Hotman kepada wartawan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Hotman mengatakan, larangan tersebut berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
Sebab, odong-odong dinilai melanggar ketentuan baik itu dimensi kendaraan dan peruntukannya.
Odong-odong adalah kendaraan wisata yang lokasi operasionalnya hanya di kawasan obyek wisata seperti Taman Safari, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), bukan di jalan umum.
"Kalau kendaraan wisata ya di obyek wisata, itu daerah terbatas. Ini berbagai mode transportasi di sini. Jadi ini betul-betul sangat disayangkan odong-odong ada di lintasan umum," ujar Hotman.
Baca: Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Jumlah Korban Tewas 10 Orang
Dorong pengusaha bertanggung jawab
Hotman mengatakan, pengusaha atau pemilik mobil odong-odong juga diperiksa dan bertanggungjawab atas kecelakaan yang menelan 9 korban jiwa tersebut.
Pengusaha odong-odong telah mengubah tipe kendaraan secara sengaja dan tidak layak beroperasi.
"Asistensi para penyidik di samping pengemudinya, perubahan dimensi siapa yang melakukan itu yang akan kita arahkan kesana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hotman.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)