Pengacara Brigadir J Respons Somasi Ahok: Saya Bertanya, Masa Minta Maaf ?

Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak berbicara mengenai perselingkuhan di antara Ahok dengan istrinya Puput Nastini sebelum akhirnya menikah


zoom-inlihat foto
Pengacara-keluarga-Brigadir-J-Kamaruddin-Simanjuntak.jpg
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal somasi oleh Basuki Tjahaja purnama alias Ahok.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak berbicara mengenai perselingkuhan di antara Ahok dengan istrinya Puput Nastini sebelum akhirnya menikah.

Kamaruddin Simanjuntak  berdalih hanya melontarkan pertanyaan tentang sejak kapan Ahok dan Puput menjalin percintaan.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan yang diperlukan itu jawaban. Pertanyaan saya kan kapan pacaranya? Jadi jawabannya apa, ya kapan?" ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kamaruddin mempertanyakan alasan Ahok melayangkan somasi dan memintanya minta maaf.

"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa? Karena saya bertanya. Kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu," kata Kamaruddin.

"Misalnya, saya bertanya satu tambah satu? Apa itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya? Masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya?" Imbuh dia.

Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022). Kamaruddin Simanjuntak telah menyusun bukti-bukti untuk melapor ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022). Kamaruddin Simanjuntak telah menyusun bukti-bukti untuk melapor ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan pembunuhan berencana. (Tribunnews.com/Igman)

Seperti diberikan sebelumnya, Ahok melayangkan somasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan somasi tersebut dilayangkan karena Komarudin mengaitkan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dengan permasalahan perceraian Ahok.

"Kamaruddin Simanjuntak mengait-ngaitkan case yang ditanganinya dengan Pak BTP beserta keluarga. Kaitan pernikahannya dengan Ibu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya," ujar Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).

Baca: Rekaman CCTV Perjalanan Brigadir J Jalur Jalan Raya Magelang sampai Jakarta Akhirnya Ditemukan

Ramzy mengatakan, Kamaruddin mengatakan bahwa bisa jadi Brigadir J sebagai ajudan dari Ferdy Sambo tewas dibunuh lantaran mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh atasannya.

Dirinya lalu mengaitkan kasus tersebut dengan perceraian Ahok dengan istri pertamanya, Veronica.

"Saya belajar dari kasus Ahok, waktu itu Ahok menuduh Veronica Tan lah yang berselingkuh. Mungkin semua masih mengingat itu. Ketika Ahok dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan (Puput) ajudan Ibu Veronica," ujar Kamaruddin.

Komaruddin kemudian mengatakan bahwa bisa jadi yang terjadi adalah hal sebaliknya.

"Demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya? Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok tadi. Sehingga karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam Whistle Blower kepada nyonya (Istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," tutur Kamaruddin.

Atas dasar pernyataan itu, Ahok merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan pernyataan tersebut.

Pihak Ahok menunggu permintaan maaf secara terbuka 2x24 jam jika Komaruddin tidak ingin dilaporkan ke polisi.

"Ya makanya kami memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga," ucap Ramzy.

"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, kami akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," pungkas dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved