Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wajib Jalani Masa Percobaan hingga Juni 2024

Rizieq bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.


zoom-inlihat foto
Mantan-pentolan-FPI-Rizieq-Shihab-dijadwalkan-bebas.jpg
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan pentolan FPI Rizieq Shihab dijadwalkan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Sumber foto: DItjen Pas, Kemenkumham


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Meski dinyatakan telah bebas bersyarat, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun.

“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, dikutip dari Kompas.com.

Rizieq bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.

Rizieq ditahan lantaran dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Ia dianggap telah melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). (Kompas.com)

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq dinilai terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved