TRIBUNNEWSWIKI.COM - Habib Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat hari ini Rabu, (20/7/2022), pagi setelah menjalani masa hukuman sejak Desember 2020 lalu.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan Rizieq Shihab menjalani pembebasan bersyarat pada Rabu, (20/7/2022), usai menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," kata Rika, dikutip Tribunnews.com.
Menurut Rika, Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," papar Rika.
Berikut ini rincian resmi Kemehkumham terkait dengan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab:
1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Baca: Rizieq Shihab Tolak Pernyataan Amien Rais yang Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI
2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024
4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)
Baca: Akui Baru Tahu Surat Pencekalan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD Nyatakan akan Tindak Lanjuti
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi lantaran tersandung dua kasus pidana.
Kasus pertama, ia divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong serta timbulkan keonaran soal kasus tes usap RS Ummi.
Dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus kedua, ia divonis 8 bulan penjara lantaran melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kala itu, hakim menilai Rizieq Shihab terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)