TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan yang diteken pada 12 Juli 2022 ini disebutkan soal insentif pemerintah untuk pelaku ekonomi kreatif.
Berdasarkan salinan lembaran PP yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (18/7/2022), pada pasal 33 disebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif untuk pelaku ekonomi kreatif.
Insentif tersebut dapat berupa dua hal, yakni insentif fiskal dan/atau insentif non-fiskal.
Lalu, pada pasal 34 dijelaskan soal teknis dua jenis insentif tersebut.
Insentif fiskal yang diberikan dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai.
Selanjutnya, fasilitas fiskal yang dapat diberikan pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.
Pemberian fasilitas di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan bea cukai.
Baca: Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kemudian, pada pasal 35 dijelaskan soal teknis pemberian insentif non-fiskal yang dapat berupa:
a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif.
b. kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif.
c. kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekonomi kreatif.
d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual.
e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif.
f. kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)