Jokowi Teken PP 24/2022 Insentif Fiskal dan Non-fiskal Pelaku Ekonomi Kreatif, Ini yang Diberikan

Pemberian fasilitas di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan bea cukai


zoom-inlihat foto
Presiden-RI-Joko-Widodo-Jokowi-Selasa-352022-Setkabgoid.jpg
Setkab.go.id
Presiden RI Joko Widodo menekan aturan soal insentif pemerintah untuk pelaku ekonomi kreatif.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan yang diteken pada 12 Juli 2022 ini disebutkan soal insentif pemerintah untuk pelaku ekonomi kreatif.

Berdasarkan salinan lembaran PP yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (18/7/2022), pada pasal 33 disebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif untuk pelaku ekonomi kreatif.

Insentif tersebut dapat berupa dua hal, yakni insentif fiskal dan/atau insentif non-fiskal.

Lalu, pada pasal 34 dijelaskan soal teknis dua jenis insentif tersebut.

Insentif fiskal yang diberikan dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo meneken aturan soal insentif pemerintah untuk pelaku ekonomi kreatif. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Selanjutnya, fasilitas fiskal yang dapat diberikan pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.

Pemberian fasilitas di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan bea cukai.

Baca: Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kemudian, pada pasal 35 dijelaskan soal teknis pemberian insentif non-fiskal yang dapat berupa:

a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif.

b. kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif.

c. kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekonomi kreatif.

d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual.

e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif.

f. kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved