TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin edar atau Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19.
Izin edar untuk Paxlovid ini diterbitkan setelah BPOM juga menerbitkan EUA antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyebutkan, adanya tambahan jenis antivirus Paxlovid yang memperoleh EUA ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.
Paxlovid adalah terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” papar ucap Penny dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).
Dari hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi.
Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang sering dilaporkan adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) mencapai 5,6 persen; diare 3,1 persen; sakit kepala 1,4 persen; dan muntah 1,1 persen dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo.
"Dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 hari,” ucap Penny.
Berdasarkan uji klinik fase 2 dan 3, Paxlovid dapat menurunkan risiko kematian 89 persen pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah.
Komorbid ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.
Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid agar keamanan dan mutu obat yang beredar dipertahankan, serta mencegah penggunaannya ilegal.
Badan POM juga melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir.
Mulai dari pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), pengawasan di sarana distribusi obat melalui pemenuhan aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB).
Lalu, melakukan sampling, dan pengujian terhadap produk obat yang beredar, serta melakukan sosialisasi/Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan obat ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar," imbau Penny.
"Belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” sambungnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)