TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi respons terkait keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memfatwakan vaksin Cansino haram.
Fatwa haram vaksin Cansino ini terbit setelah BPOM memberikan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) pada September 2021, seiring dengan penerbitan EUA untuk vaksin Janssen dari Johnson & Johnson.
Menanggapi fatwa haram vaksin Cansino itu, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, izin edar obat termasuk vaksin diberikan berdasarkan evaluasi pemenuhan standar dan persyaratan aspek keamanan, khasiat, dan mutu.
Badan POM tidak punya kewenangan menetapkan halal dan haram suatu produk.
Berdasarkan UU berlaku, halal dan haram suatu produk ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Untuk penetapan halal dan haram suatu obat atau vaksin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan untuk penetapan kehalalan suatu produk merupakan kewenangan BPJPH berdasarkan fatwa dari MUI," ucap Penny kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Penny mengatakan, proses evaluasi pemenuhan standar obat dilakukan terhadap data ilmiah yang disampaikan industri farmasi pendaftar.
Data ini didapatkan dari serangkaian proses tahapan pengembangan, uji pre klinik, dan uji klinik, sebagai bukti data dukung yang menunjukkan bahwa obat atau vaksin memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Proses itu juga berlaku untuk Vaksin Cansino.
"Vaksin produksi Cansino atau Vaksin Convidecia ini telah melalui serangkaian proses evaluasi terhadap aspek-aspek yang menjadi standar dan persyaratan," tutur Penny.
Baca: Jenis Vaksin Booster dan Efek Sampingnya, Bakal jadi Syarat Bepergian di Dalam Negeri Termasuk Mall
Diberitakan, fatwa vaksin Cansino Biologics INC haram dipublikasikan pada 30 Juni di website resmi MUI.
Penggunaan vaksin Covid-19 produk Cansino haram untuk umat muslim di Indonesia lantaran dianggap memiliki unsur dari ginjal embrio bayi manusia.
Kemudian, sel ginjal embrio bayi manusia tersebut ditemukan saat langkah keenam pembuatan vaksin.
Sel inang yang digunakan untuk proses pembuatan vaksin adalah HEK 293, dari embrio bayi manusia yang diperoleh National Research Council Canada dan diperbanyak dalam media bahan nabati.
"Ketentuan hukum vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahap proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tulis Fatwa yang ditandatangani ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)