Ditahan di Ruang Isolasi Rutan Medaeng, Anak Kiai Jombang Gabung 10 Tahanan Lain

Berdasarkan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada MSA.


zoom-inlihat foto
MSA-ketiga-dari-kiri-tersangka-pencabulan-santri-Jombang-ditahan-di-Rutan-Medaeng.jpg
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
MSA (ketiga dari kiri) tersangka pencabulan santri Jombang ditahan di Rutan Medaeng


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Putra kiai pesantren di Jombang, MSA bakal menjalani masa isolasi selama 14 hari di ruang isolasi khusus Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo mulai Jumat (8/7/2022).

Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan MSA akan tinggal di ruang khusus seluas 4x5 meter bersama 10 orang penghuni lainnya.

"Tinggal di ruangan khusus 4x5 meter bersama 10 penghuni lainnya," kata Wahyu, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana prosedur yang ada, MSA belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani isolasi.

"Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," jelasnya.

Suasana penjemputan paksa anak kiai di jombang yang menjadi tersangka pencabulan, Kamis (7/7/2022)
Suasana penjemputan paksa anak kiai di jombang yang menjadi tersangka pencabulan, Kamis (7/7/2022) (Kompas.com)

Berdasarkan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada MSA.

"Semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," terangnya.

Baca: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Banyak Santri Ketakutan dan Minta Dijemput Orang Tua

Rutan Medaeng menerima MSA pada Jumat dini hari tadi.

MSA diketahui menyerahkan diri setelah polisi mengepung tempat tinggalnya selama lebih dari 15 jam. 

Ia disebut tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukum sehingga sempat menjadi DPO. 

MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. 

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved