Syarat, Jadwal, dan Lokasi Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Pekan Ini

Polres Metro Bekasi Kota menyediakan layanan SIM keliling dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB setiap harinya.


zoom-inlihat foto
surat-izin-mengemudi-2.jpg
Tribun Mataram
Surat izin mengemudi (SIM)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seseorang yang hendak bepergian dengan mengendarau kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Merujuk kepada ketentuan hukum yang berlaku, SIM memiliki batas masa berlaku 5 tahun.

Jika masa berlaku tersebut telah habis, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.

Oleh karena itu, kepolisian menyediakan beberapa opsi kepada masyarakat apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

Satu di antaranya ialah layanan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) keliling.

Dikutip dari Kompas.com, Polres Metro Bekasi Kota menyediakan layanan SIM keliling dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB setiap harinya.

SIM keliling tersebut membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Baca: Cara Dapatkan Surat Izin Perjalanan (SIKM) untuk Perjalanan ke Luar Kota saat Lebaran

Utuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya ada di Satpas Polres masing-masing.

Berdasarkan akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, pelayanan SIM Keliling di wilayah tersebut dimulai sejak 4 hingga 9 Juli 2022.

Berikut ini jadwal serta lokasi layanan SIM Keliling khusus di Bekasi Kota.

- Senin, 4 Juli 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.

- Selasa, 5 Juli 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1.

- Rabu, 6 Juli 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali

Baca: Inilah 5 Daftar Orang yang Dapat Izin Mudik Lebaran 2021, Punya Syarat Print Out Surat Izin Tertulis

- Kamis, 7 Juli 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177

- Jumat, 8 Juli 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening

- Sabtu, 9 Juli 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani nomor Kavling 1

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan wajib membawa fotocopy E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp75.000 dan Rp80.000 untuk pemohon SIM A.

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp50.000.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved