TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel outlet Holywings di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).
Outlet itu menjadi salah satu dari 12 outlet Holywings yang bakal disegel Satpol PP DKI Jakarta karena disebut menjual minuman keras tidak berdasarkan ketentuan.
Meski demikian, Satpol PP DKI Jakarta belum memastikan status penyegelan secara permanen atau sementara.
"Tidak ada bicara itu (penyegelan sementara atau permanen). Kita bicara penutupan. Tadi saya katakan penutupan dikarenakan hal yang tadi saya sebutkan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di lokasi, dikutip dari Kompas.com.
"Iya ini selama ditutup maka belum boleh beroperasi," kata Arifin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui sudah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Satpol PP.
Berdasarkan peninjauan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andhika melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca: Kasus Penistaan Agama Holywings, Pemprov DKI Tidak Bisa Langsung Bekukan Izin Karena Hal Ini
Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki bar.
Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Artinya, minuman beralkohol hanya diizinkan dijual untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.
"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujarnya.
Adapun 12 lokasi outlet Holywings yang dimaksud yaitu:
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)