Wabah PMK Merebak, Menag Minta Umat Islam Tak Paksakan Diri Kurban Idul Adha

Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.


zoom-inlihat foto
Menteri-Agama-Yaqut-Qolil-Qoumas-ibadah-haji-2021.jpg
instagram.com/gusyaqut
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam agar tidak memaksakan diri berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam agar tidak memaksakan diri berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Dia mengatakan, berkurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah, sehingga tidak harus melakukan kurban di saat ini. 

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).

Yaqut kemudian mengimbau umat Islam membeli hewan kurban sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, lalu menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan.

Lebih lanjut, umat Islam yang hendak berkurban di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Ilustrasi hewan kurban yang ada di Masjid Iqlal.
Ilustrasi hewan kurban yang ada di Masjid Iqlal. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam agar tidak memaksakan diri berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.(TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved