Screenshot video Yusuf Mansur/Kompas.com
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo
- Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
KOMENTAR