Pengadilan Rusia Tolak Banding dari Facebook yang Divonis Bersalah atas 'Tindakan Ekstremis'

Meta Platforms Inc. atau induk Facebook mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus "aktivitas ekstremis".


zoom-inlihat foto
Karyawan-Facebook-menyingkap-logo-baru-dan-nama-Meta-pada-tanda-di-depan-kantor.jpg
JUSTIN SULLIVAN / GETTY IMAGES AMERIKA UTARA / Getty Images via AFP
Karyawan Facebook memperlihatkan logo baru dan nama "Meta" di depan kantor pusat Facebook pada 28 Oktober 2021 di Menlo Park, California.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media Rusia, TASS, menyebut pengadilan di Moskwa menolak permintaan banding dari Meta Platforms Inc. atau induk Facebook.

Permintaan itu keluar setelah Facebook dinyatakan bersalah karena kasus "aktivitas ektremis".

Sebelumnya, Rusia membatasi akses ke Facebook dan Instagram serta Twitter setelah melancarkan invasi ke Ukraina bulan Februari lalu.

Dikutip dari The Guardian, Meta menolak tuduhan "tindakan ekstremis" yang dilayangkan kepadanya.

Pengacara Meta, Vicroia Shakina, menyatakan kliennya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Kata dia, Meta juga menentang "Russophobia" alias ketakutan atau kebencian kepada hal yang berbau Rusia.

Semua ini bermula saat Facebook memutuskan membatasi akses terhadap media Rusia.

Rusia kemudian membalas dengan melarang Facebook di Rusia. Tak hanya Facebook, Instagram pun menjadi target Rusia.

Baca: Mengenal Meta, Induk Baru Perusahaan Facebook, WhatsApp dan Instagram

Baca: Facebook Resmi Mengubah Namanya Menjadi Meta, Apa Artinya?

Ilustrasi media sosial Facebook.
Ilustrasi media sosial Facebook. (SHUTTERSTOCK)

Instagram ditargetkan setelah Meta mengatakan media sosial itu mengizinkan pengguan di Ukraina untuk mengunggah pesan kekerasan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan pasukan Rusia yang dikirim ke Ukraina.

Namun, Meta kemudian merevisi aturan di media sosial itu dan melarang adanya seruan pembunuhan terhadap kepala negara.

Menurut Meta, tidak boleh ditafsirkan bahwa media sosialnya mengizinkan seruan kekerasan terhadap warga Rusia.

Kuasa hukum Meta pada hari Senin, (20/6/2022), menyampaikan pembelaan di pengadilan.

Kata dia, menolak melarang akses terhadap konten dan media yang dikontrol negara bukahlah "aktivitas ekstremis".

Sementara itu, vonis bersalah kepada Meta juga memunculkan kebingungan.

Pasalnya, aplikasi perpesanan WhatsApp milik Meta tetap tersedia alias tidak dilarang.

Jaksa mengatakan individu tidak bisa dituntuk hanya karena menggunakan layanan Meta yang masih bisa diakses melalui virtual private network (VPN).

Baca: Facebook, Instagram dan WhatsApp Down, Mark Zuckerberg Kehilangan Kekayaan Rp 85,6 Triliun

(Tribunnewswikiki)

Baca berita lainnya tentang Facebook di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved