Draf RUU KIA: Kantor dan Tempat Umum Wajib Sediakan Tempat Penitipan dan Perawatan Anak

Kemudahan dukungan fasilitas, sarana, dan prasana tersebut wajib disediakan di tempat kerja, tempat umum, dan transportasi umum.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-anak-bersama-orangtua.jpg
Kompas.com
Ilustrasi anak bersama orangtua


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) bakal mengatur soal kemudahan fasilitas, sarana, dan prasarana bagi ibu dan anak.

Kemudahan dukungan fasilitas, sarana, dan prasana tersebut wajib disediakan di tempat kerja, tempat umum, dan transportasi umum.

"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi ibu dan anak," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (1) draf RUU KIA.

Sarana yang dimaksud salah satunya berupa tempat penitipan anak.

Kemudian, dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum dapat berupa penyediaan ruang laktasi, ruang perawatan anak, dan tempat duduk prioritas atau loket khusus.

"Dukungan fasilitas, sarana dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja," demikian Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA.

Ilustrasi anak-anak
Ilustrasi anak-anak (Kompas.com)

Dalam bagian penjelasan RUU disebutkan bahwa tempat umum yang dimaksud dalam ayat tersebut antara lain adalah pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata.

RUU KIA juga bakal mengatur tentang sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan ke pengelola fasilitas umum yang tidak menjalankan ketentuan terkait ini.

"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 RUU KIA.

Baca: Poin Penting RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan hingga Pemberian Gaji Penuh 3 Bulan Pertama

Hal lain yang diatur yakni perpanjangan masa cuti melahirkan yang diusulkan paling sedikit 6 bulan.

Selama masa cuti, ibu melahirkan diusulkan tetap menerima gaji penuh pada 3 bulan pertama.

Lalu, 3 bulan setelahnya, gaji yang diterima ibu melahirkan diusulkan sebesar 75 persen.

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75 persen (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya," bunyi Pasal 5 Ayat (2) draf RUU KIA.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved