Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Juni 2022 di Cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH tahap II bulan Juni 2022 telah dicairkan. Berikut cara mengecek daftar penerima bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-rupiah-8.jpg
Pixabay: EmAji / 10 foto
Ilustrasi bansos


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah cair.

Pada bulan Juni 2022 ini pencairan bansos PKH memasuki tahap II.

Pencairan Bansos PKH untuk tahap kedua terakhir cair pada bulan Juni 2022, dan nantinya akan dilanjutkan pada pencairan tahap berikutnya.

Bansos PKH tersebut ditargetkan menyasar kepada 10 juta KPM.

Untuk mengecek daftar bantuan PKH, Anda dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH dapat dicairkan melalui e-warong atau melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Lalu, masukkan 8 huruf yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Terakhir, klik tombol cari data

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.

Nantinya penerima PKH akan mendapat informasi kapan bansos PKH disalurkan.

Kriteria Penerima PKH

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Daftar Kategori Penerima PKH

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Dana bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali, di antaranya:

- Tahap 1: Januari, Februari, Maret;

- Tahap 2: April, Mei, Juni;

- Tahap 3: Juli, Agustus, September;

- Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca: Cair Bulan Juni 2022, Simak Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos di Play Store;

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;

- Jika pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved