Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik pan-Islamis, yang menganggap "ideologinya sebagai ideologi Islam", dan bertujuan untuk membentuk "Khilafah Islam" atau negara Islam.
Latar belakang didirikannya organisasi ini yaitu sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak "Islami" atau "kufur" agar sesuai dengan tuntutan syariat Islam, erta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat.
Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam warisan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin yakni "Khilafah Islamiyah" di dunia, sehingga hukum Islam dapat diberlakukan kembali. (1)
Menurut jurnal.dpr.go.id, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan gerakan Islam transnasional dan mengusung pendirian kembali khilafah Islamiyyah secara global.
Secara teoretis, pendirian ini ditujukan demi tegaknya syariat Islam pada level politik dan kemasyarakatan.
HTI disebut melakukan delegitimasi kebangsaan, Pancasila dan bangunan kenegaraan NKRI. (2)
Baca: Khilafatul Muslimin
Persoalan #
Menurut jurnal.dpr.go.id, terdapat persoalan terkait berkembangnya organisasi HTI di Indonesia.
Persoalan itu ketika gagasan dan perjuangan untuk menegakkan syariat Islam pada level politi dan kemasyarakatan dikembangkan di Indonesia, yang memiliki bentuk negara dan dasar negara final, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila, maka perjuangan HTI merupakan bagian dari upaya penistaan terhadap negara.
Meskipun secara politik, menurut jurnal tersebut, perjuangan ini tidak akan berhasil, namun cukup efektif melakukan delegitimasi atas wawasan kebangsaan di kalangan Muslim yang berhasil mereka rekrut menjadi anggota.
Di samping itu, menempatkan perjuangan ideologis HTI dalam konteks ancaman ideologis atas Pancasila dan NKRI, karena gagasan khilafahnya disebut kontradiktif dengan negara bangsa Republik Indonesia.
HTI disebut melakukan delegitimasi kebangsaan, Pancasila dan bangunan kenegaraan NKRI.
Hal ini berangkat dari pandangan tentang syariat Islam yang formalis dan holistik, di mana syariat dipahami sebagai tata aturan hukum seluruh kehidupan masyarakat, melalui formalisasi ke dalam konstitusi dan hukum negara.
Cita pendirian kembali khilafah Islamiyyah merupakan kondisi struktural bagi tegaknya syariat Islam ini. (2)
Pembubaran #
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada tahun 2017, Wiranto menjelaskan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Setelah mencermati berbagai pertimbangan tersebut, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah kemudian mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI pada 8 Mei 2017. (3)
Baca: Majelis Ulama Indonesia (MUI)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
| Nama Organisasi | Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) |
|---|
| Jenis Organsisasi | Organisasi politik pan-Islamis |
|---|
| Ideologi | Ideologi Islam |
|---|
| Tujuan | Khilafah Islam |
|---|
| Tahun Dibubarkan | 2017 |
|---|
Sumber :
1. id.wikipedia.org
2. jurnal.dpr.go.id
3. nasional.kompas.com