Polisi Tangkap Petinggi Khilafatul Muslimin, Diduga Berperan sebagai Menteri Pendidikan

AS disebut-sebut berperan sebagai Menteri Pendidikan dalam kelompok penyebar ideologi khilafah tersebut.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-markas-kelompok-Khilafatul-Muslimin.jpg
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi markas kelompok Khilafatul Muslimin yang ada di Surakarta


TRIBUNNEWSWIKIK.COM - Polda Metro Jaya kembali menamankan seorang petinggi kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, Senin (13/6/2022) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi penangkapan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan ideologi Pancasila itu.

"Iya ada ditangkap satu lagi tadi pagi di Mojokerto," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Zulpan mengatakan, satu orang anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap tersebut adalah seorang pria berinisial AS (74).

Konvoi pengendara motor anggota Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu (1/6/2022).
Konvoi pengendara motor anggota Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu (1/6/2022). (KOMPAS TV/Roma Afria Idham)

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS disebut-sebut berperan sebagai Menteri Pendidikan dalam kelompok penyebar ideologi khilafah tersebut.

"Dia berperan di bagian kewenangan doktrin-doktrin, kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," kata Zulpan.

Sebelumnya, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditetapkan tersangka.

Ia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Penangkapan bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin menggelar konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca: Khilafatul Muslimin

Baca: Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, Kini Resmi Jadi Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan Ormas Khilafatul Muslimin.

Zulpan mengatakan, keempat orang ditangkap ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).

"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.

Polisi juga menangkap IN yang berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.

"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.

"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," terangnya.

Polisi telah menetapkan Abdul Qadir dan empat petinggi Khilafatul Muslimin lainnya sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved