TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pemerintah akan kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang 32.
Setelah menutup seleksi gelombang 31 beberapa hari yang lalu, pemerintah akan kembali membuka gelombang lanjutan yaitu gelombang 32, yang kemungkinan dibuka pada minggu kedua bulan Juni 2022.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah, dapat segera mengunjungi situs resmi Kartu Prakerja untuk mencoba daftar diri.
Nantinya, bagi mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapat bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada Platform Digital untuk Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan.
Seperti pada ketentuan sebelumnya, peserta yang bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah para pencari kerja seperti lulusan baru atau korban PKH.
Baca: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 31, Diinformasikan Lewat SMS dan Cek di Website
Baca: Sudah Diumumkan, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31
Namun sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan ini:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerjaan.
Sebelumnya telah diberitakan, Kartu Prakerja melalui akun resminya telah mengumumkan penutupan pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 31 pada Kamis, 2 Juni 2022.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang belum terdaftar pada gelombang sebelumnya, dapat mengikuti pendaftaran melalui Kartu Prakerja Gelombang 32 mendatang.
Nah, sebelum pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 dibuka, ada baiknya Anda simak syarat dan panduannya terlebih dahulu.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
1. WNI berusia 18 tahun keatas
2. Tidak menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerimah upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19