TRIBUNNEWSWIKI.COM - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan Handi Saputra dan Salsabila.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
"Memidana terdakwa oleh karena itu Kolonel Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Faridah, dikutip dari Kompas.com.
Faridah mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama.
Kemudian, Priyanto juga terbukti melakukan perampasan kemerdekaan orang lain secara bersama-sama, dan terbukti menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana atau dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI,” terang Faridah.
Baca: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg
Baca: Kolonel Priyanto Akui Tidur Sekamar dengan Lala Janda Cimahi di Hotel Sebelum Tabrak Handi-Salsa
Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai kolonel identik untuk dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas selain perang.
Terdakwa pada hakekatnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kemudian, aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum dan tidak mncerminkan nilai pancasila, nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama.
Serta merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat.
“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” imbuh dia.
Priyanto melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.
Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan lalu membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.
Jasad kedua korban ditemukan warga di dua lokasi berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)