TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 5 dari 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.
Oleh karena itu, jumlah kursi CPNS yang kosong lantaran ditinggalkan kini berkurang menjadi 100.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun (100, dibanding minggu kemarin 105) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Satya mengatakan kursi CPNS yang ditinggalkan masih dapat diganti jika CPNS sebelumnya belum memperoleh penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Baca: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Alasannya Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Kecil Tak Sesuai Ekspektasi
Kemudian, kursi tersebut akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya.
Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Lalu, calon CPNS harus menjalani masa prajabatan atau percobaan selama satu tahun.
Masa prajabatan dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya diikuti sekali.
Jika calon PNS dinyatakan memenuhi kriteria, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.
Baca: Daftar 105 CPNS yang Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi Karena Rugikan Negara
Kendati begitu, CPNS pun berhak mengundurkan diri.
"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking dibawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," kata Satya.
Satya mengungkapkan adanya kemungkinan ke depan kursi CPNS yang kosong jumlahnya berkurang karena instansi yang ditinggalkan masih berupaya menggantikan CPNS yang mundur.
Ketentuan tentang penggantian kursi CPNS yang mundur tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Sementara itu, penggantian kursi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2010.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal CPNS di sini