Sejumlah CPNS Mengundurkan Diri, Formasi Kosong Akan Diisi Peserta Lain

Sejumlah calon CPNS yang mengundurkan diri akan digantikan oleh pelamar lain yang berada di urutan setelahnya.


zoom-inlihat foto
tes-skb1.jpg
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 5 dari 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.

Oleh karena itu, jumlah kursi CPNS yang kosong lantaran ditinggalkan kini berkurang menjadi 100.

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun (100, dibanding minggu kemarin 105) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Satya mengatakan kursi CPNS yang ditinggalkan masih dapat diganti jika CPNS sebelumnya belum memperoleh penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Syarat pemberkasan CPNS 2021 yang harus disiapkan peserta yang lolos seleksi CPNS 2021.
Syarat pemberkasan CPNS 2021 yang harus disiapkan peserta yang lolos seleksi CPNS 2021. (KOMPAS.COM/JUNAEDI)

Baca: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Alasannya Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Kecil Tak Sesuai Ekspektasi

Kemudian, kursi tersebut akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya.

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Lalu, calon CPNS harus menjalani masa prajabatan atau percobaan selama satu tahun.

Masa prajabatan dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya diikuti sekali.

Jika calon PNS dinyatakan memenuhi kriteria, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.

Peserta SKD CPNS Kota Yogyakarta di GOR Amongrogo, Selasa (28/9/2021)
Peserta SKD CPNS Kota Yogyakarta di GOR Amongrogo, Selasa (28/9/2021) (Tribun Jogja)

Baca: Daftar 105 CPNS yang Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi Karena Rugikan Negara

Kendati begitu, CPNS pun berhak mengundurkan diri.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking dibawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," kata Satya.

Satya mengungkapkan adanya kemungkinan ke depan kursi CPNS yang kosong jumlahnya berkurang karena instansi yang ditinggalkan masih berupaya menggantikan CPNS yang mundur.

Ketentuan tentang penggantian kursi CPNS yang mundur tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Sementara itu, penggantian kursi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2010.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal CPNS di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved