Simak Syarat dan Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 tingkat SMP telah dibuka pada Senin (23/5/2022) kemarin. Simak syarat dan cara pengajuan akun.


zoom-inlihat foto
PPDB-DKI-Jakarta-2022.jpg
Tangkapan Layar https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 tingkat SMP telah dibuka pada Senin (23/5/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 tingkat SMP telah dibuka pada Senin (23/5/2022) kemarin.

Diketahui PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD telah dibuka pada 17 Mei 2022 lalu.

Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK dibuka mulai 30 Mei 2022 mendatang.

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta bagi SD, SMP, dan SMA/SMK dilakukan melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Khusus untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK, diharuskan mengikuti prapendaftaran terlebih dahulu, sebagai bagian dari alur pendaftaran.

Prapendaftaran ini dibuka mulai 17 Mei hingga 14 Juni 2022.

Berikut ini syarat dokumen dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2022.

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Baca: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Akun

Baca: Syarat, Jadwal, dan Cara Mendaftar PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK

Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta

1. Pra Pendaftaran

Alur pra pendaftaran hanya diikuti oleh CPDB dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Jadi, CPDB untuk jenjang SD tidak perlu mengikuti pra pendaftaran.

- Akses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

- Kemudian isi formulir secara daring

- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen, di antaranya:

a. Kartu Keluarga;

b. Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1;

c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;

d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;

e. Sertifikat prestasi akademik;

f. Sertifikat prestasi non-akademik;

g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

2. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Buka laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

3. Aktivasi PIN/Token

- Buka laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

- Buka laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan

5. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Buka laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.

(Tribunnewswiki.com/Falza)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved