Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Ini Syarat Pencabutan Status PPKM jika Ingin Ditiadakan

Kebijakan pemerintah terkait pelonggaran masker dan syarat pencabutan status PPKM




TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah sebelumnya telah melakukan pelonggaran terhadap kebijakan pengendalian penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Bahkan Pemerintah juga sudah memberikan izin pada masyarakat untuk mencopot masker di luar ruangan.

Pemerintah membuka peluang mengakhiri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).

"Kalau sudah terkendali masa PPKM terus," kata  Muhadjir. 

Muhadjir mengungkapkan penghentian PPKM akan dilakukan oleh Pemerintah.

"Secepatnya (dihentikan PPKM)," papar Muhadjir.

Baca: Kemenkes Ungkap Kasus Dugaan Hepatitis Akut Bertambah 2, Total Kini 16 Pasien

Baca: Daftar Daerah yang Kembali Memberlakukan PPKM hingga 6 Juni 2022 Mendatang

Mengenai kemungkinan penghentian PPKM, Muhadjir mengatakan peluangnya sangat besar.

"Sangat besar peluangnya," imbuh dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).

Terkait adanya rencana penghapusan PPKM, ada sejumlah pertimbangan yang disetujui Kemenkes dengan para epidemiolog.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah memang berencana menghapus kebijakan PPKM.

Penghapusan ini dengan mempertimbangkan beberapa pilihan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022). Rapat kerja tersebut membahas kondisi terkini kasus hepatitis akut dan langkah penanganannya serta membahas persiapan transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022). Rapat kerja tersebut membahas kondisi terkini kasus hepatitis akut dan langkah penanganannya serta membahas persiapan transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Apabila kurang dari dua bulan, (RT) masih kurang dari 1, maka status PPKM akan di-update setiap dua minggu.

"Mengenai status PPKM yang memang nantinya akan dihapus, kami sedang melakukan evaluasi dengan para epidemiologi. Apabila artinya kurang dari dua bulan itu (RT) masih kurang dari 1, maka status PPKM akan di-update setiap dua minggu," kata Dante di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.

"(Namun) apabila RT-nya sudah empat bulan kurang dari satu, maka status PPKM akan diupdate setiap empat minggu. Ketika status Rt-nya kurang dari 1 sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu di-update lagi," jelas Dante dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, lanjut Dante, PPKM mestinya bakal kembali dibutuhkan jika laju Covid-19 kembali melonjak.

"Atau kita update sewaktu-waktu memang jika diperlukan dengan meningkatnya adanya peningkatan kasus," sambung Dante.

"Ini tetap kita awasi terus dengan mengupdate status PPKM sesuai dengan rencana yang telah kita tuangkan dengan diskusi dengan berbagai macam pakar epidemiologi," imbuhnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved