TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Maka, penting untuk mengetahui cara perpanjang SIM online yang praktis dan tak perlu mengantre.
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online dapat dilakukan lewat layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat.
Kemudian, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Dengan begitu, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah.
Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Berikut syarat-syaratnya:
e-KTP SIM lama
Tanda Tangan di atas kertas putih
Pas foto dengan background biru
Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
Surat keterangan kesehatan mata
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan perpanjang SIM C Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Cara perpanjang SIM online lewat website
Berikut cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id:
Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
Isi data permohonan SIM baru
Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim
Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email
Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
Pengambilan foto dan pencetakan SIM
Baca: Biaya Resmi dan Syarat Pembuatan SIM A per Mei 2022
Baca: Viral Foto SIM A Diduga Milik Warga Negara Asing Asal China, Korlantas Polri Buka Suara
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi
Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:
Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
Masukkan nomor handphone
Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
Buat PIN untuk keamanan
Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM"
Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
Setelah itu, masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
Setelah mengisi seluruh data, kamu akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM
Kamu dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.
Cara bayar perpanjang SIM online
Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening kamu
Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Kamu uga dapat memantau perkembangan SIM di menu transaksi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)