TRIBUNNEWSWIKI.COM- Pemerintah mengeluaran aturan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Disebutkan setiap pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku perjalanan harus patuh pada syarat perjalanan yang berlaku berkaitan dengan vaksinasi dan tes Covid-19, serta protokol kesehatan.
Syarat perjalanan untuk seseorang bergantung pada dosis vaksinasi yang telah ia terima.
Disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, baik pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota, harus mengikuti ketentuan berikut:
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta (komorbid) yang menyebabkan dia tidak bisa menerima vaksin dikecualikan dari syarat vaksinasi.
Gantinya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam atau negatif tes RT-PCR diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa dia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, syarat vaksinasi juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun.
Pelaku perjalanan ini juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun harus disertai pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Persyaratan vaksinasi dan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Ketentuan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain ketentuan terkait vaksinasi dan tes Covid-19, pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)