TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Maka, penting untuk mengetahui cara perpanjang SIM online yang praktis dan tak perlu mengantre.
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online dapat dilakukan lewat layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat.
Kemudian, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Dengan begitu, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah.
Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Berikut syarat-syaratnya:
e-KTP SIM lama
Tanda Tangan di atas kertas putih
Pas foto dengan background biru
Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
Surat keterangan kesehatan mata
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan perpanjang SIM C Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Cara perpanjang SIM online lewat website
Berikut cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id:
Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
Isi data permohonan SIM baru
Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim
Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email
Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
Pengambilan foto dan pencetakan SIM
Baca: Biaya Resmi dan Syarat Pembuatan SIM A per Mei 2022
Baca: Viral Foto SIM A Diduga Milik Warga Negara Asing Asal China, Korlantas Polri Buka Suara
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi
Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi: