TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kartu Prakerja Gelombang 28 sudah dibuka pada Senin, 9 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kartu Prakerja di akun Instagram resminya @prakerja.go.id.
"Gelombang 28 yuk dibuka yuk!", tulis akun @prakerja.go.id, Senin (9/5/2022).
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 dapat dilakukan di laman www.prakerja.go.id.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 28.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28
- Akses laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini;
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;
- Masuk ke dashboard akun;
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;
- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;
Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna.
- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.
- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.
- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.
- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Pendaftar harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;
- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
Baca: PT LPP Agro Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D-4 dan S-1
Baca: PT Traktor Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Minimal S-1
Syarat daftar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia di atas 18 tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)