PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut 11 Daerah yang Berstatus Level 1

PPKM Jawa Bali diperpanjang untuk periode 10-23 Mei dan sejumlah daerah berstatus level 1.


zoom-inlihat foto
Polda-Metro-Jaya-Tambah-Titik-Penyekatan-PPKM-Darurat.jpg
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 10-23 Mei.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 9 Mei 2022.

Dalam salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (10/5/2022) setidaknya ada 11 daerah di Jawa Bali yang berstatus Level 1 selama sepekan mendatang.

Wilayah tersebut berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berikut ini rinciannya:

Baca: Epidemiolog UI Usul Pemerintah Hentikan Kebijakan PPKM

Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 21 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4

1. Jawa Barat

- Kabupaten Ciamis

2. Jawa Tengah

- Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas.

3. Jawa Timur

- Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar dan Kabupaten Mojokerto.

Baca: Cegah Penularan Covid-19, Luhut Anjurkan Kantor Lakukan WFH 1 hingga 2 Pekan

Baca: Gara-gara Tes Covid-19 Massal, Tiongkok Tak Bisa Genjot Vaksinasi Booster

Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 tersebut dianggap sudah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Indikator yang dimaksud ialah angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Tak hanya itu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Covid-19 di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved