TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 10-23 Mei.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 9 Mei 2022.
Dalam salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (10/5/2022) setidaknya ada 11 daerah di Jawa Bali yang berstatus Level 1 selama sepekan mendatang.
Wilayah tersebut berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berikut ini rinciannya:
Baca: Epidemiolog UI Usul Pemerintah Hentikan Kebijakan PPKM
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 21 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4
1. Jawa Barat
- Kabupaten Ciamis
2. Jawa Tengah
- Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas.
3. Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar dan Kabupaten Mojokerto.
Baca: Cegah Penularan Covid-19, Luhut Anjurkan Kantor Lakukan WFH 1 hingga 2 Pekan
Baca: Gara-gara Tes Covid-19 Massal, Tiongkok Tak Bisa Genjot Vaksinasi Booster
Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 tersebut dianggap sudah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator yang dimaksud ialah angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Tak hanya itu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Covid-19 di sini