TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah kasus penyakit hepatitis akut di Indonesia bertambah menjadi 15 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers hasil evaluasi PPKM pada Senin (9/5/2022) kemarin.
Menteri Koordinanator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga memastikan biaya perawatan bagi pasien Hepatitis akut ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi mengenai skema pembiayaan perawatan pasien Hepatitis akut.
"Biaya perawatan ditanggung BPJS," ujar Muhadjir kepada Kompas.com.
Muhadjir mengatakan, untuk pelayanan optimal terhadap pasien hepatitis maupun gejala kuning, maka segera dirujuk ke fasilitas rumah sakit tipe A.
Kemudian, pemerintah telah menunjuk Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta sebagai rumah sakit rujukan bagi pasien anak degan gejala hepatitis akut bergejala berat tersebut.
"Apabila terjadi eskalasi situasi, kemudian dinyatakan sebagai kondisi tertentu, kejadian luar biasa atau wabah atau darurat bencana nonalam, maka biaya perawatan bisa di-cover oleh pemerintah," ujar Muhadjir.
Baca: WASPADA, Hepatitis Akut Menular Lewat Saluran Cerna dan Saluran Pernafasan, Begini Pencegahannya
Baca: Ikatan Dokter Anak Indonesia Sebut Hepatitis Akut Tak Ada Kaitan dengan Vaksinasi Covid-19
Tak ada rencana tunda PTM
Muhadjir mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memiliki rencana untuk menunda penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) seiring dengan munculnya virus tersebut.
"Tidak ada rencana untuk itu (penundaan PTM). Artinya PTM tetap berlanjut," ujar Muhadjir ketika dikonfirmasi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)