TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sebuah ambulans yang nekat menerobos rekayasa lalu lintas satu arah atau "one way" di Puncak, Bogor, ke arah Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, video tersebut diunggah oleh akun instagram bernama @andreli_48, Sabtu (7/5/2022).
Peristiwa itu bermula saat petugas kepolisian yang sedang bertugas melakukan proses rekayasa lalu lintas satu arah menuju Jakarta.
Mobil ambulans tersebut nekat menerobos dengan cara melawan arah "one way" yang diterapkan ke bawah sambil menyalakan sirine.
Pihak kepolisian yang sedang bertugas pun segera menghampiri dengan niat awal membantu agar dapat memprioritaskan ambulans tersebut.
Sayangnya, saat ditanya, sopir ambulans justru bertele-tele menjawab dan mengaku ingin ke rumah sakit.
Baca: Arus Balik di Jalan Tol Meningkat, Tol Cipali Mulai Padat
Saat diperiksa, rupanya mobil ambulans tersebut tidak membawa pasien sama sekali.
Polisi kemudian meminta sang sopir untuk turun dan membuka mobil berlogo relawan beringin tersebut.
Saat dibuka, terdapat sekitar 8 penumpang yang diduga hendak berlibur ke Puncak.
Sopir pun makin berkilah saat ditanya lebih lanjut sehingga aksi adu mulut pun tak terhindarkan.
Polisi akhirnya menemukan perlengkapan untuk berwisata di kabin, seperti tas, bantal, karpet, dan pengeras suara.
“Isinya tadi wanita tiga orang, anak kecil dua orang, terus laki-laki dua orang (sopir), remaja laki-laki. Kemudian ada beberapa perlengkapan seperti makanan, sound system, bantal dan karpet. Tidak ada tabung oksigen, bahkan tidak ada tandu sekalipun,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Bogor, Iptu Danny, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/5/2022).
Tak hanya itu, si sopir juga tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut.
Baca: Puncak Arus Balik Transportasi Laut Diprediksi Terjadi 8 dan 9 Mei 2022
Alhasil, polisi pun menyita rotator, strobo, dan mengamankan mobil ambulans itu.
“Kami cek nopol kendaraan sudah lama tidak diperbaharui, sehingga sementara ini kami lakukan penerapan terhadap UU Lalin (lalu lintas). Pertama melawan arus. Kedua, kendaraan tidak dilengkapi surat-surat berupa STNK. Ketiga, tidak ada pengesahan karena pajaknya sudah mati. Untuk barang bukti, kita tahan kendaraannya,” imbuh Danny.
Berdasarkan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 telah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.
Kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah sudah memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa pengawalan.
Sang sopir ambulans pun terancam hukuman sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahin 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.
Berikut bunyi lengkap pasalnya.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp250.000”.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal arus balik di sini