Simak Syarat dan Cara Klaim JHT Berdasarkan Peraturan Baru

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Berikut syarat dan cara pencairan JHT secara online.


zoom-inlihat foto
Jaminan-Hari-Tua-JHT.jpg
Tribunnewswiki.com
Jaminan Hari Tua (JHT)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan baru tersebut mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Ketentuan pada peraturan tersebut, klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Berikut syarat pencairan JHT dari Permenaker 4/2022:

1. Mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja

2. Mengalami cacat total tetap

3. Meninggal dunia.

Dengan demikian, kriteria peserta yang berhenti bekerja yang dimaksud adalah:

- Peserta yang mengundurkan diri

- Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja

- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca: Soal Rencana Revisi Aturan JHT, Menaker Bakal Dengarkan Suara Buruh

Baca: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website

Syarat dokumen pencairan JHT

Adapun dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, yaitu:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lainnya.

Lalu, dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, yaitu:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lainnya

3. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

Bagi peserta yang terkena PHK, dokumennya sebagai berikut:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lainnya tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Dokumen bagi peserta yang mengalami cacat total:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lainnya

3. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

Pada peraturan yang baru, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Selain itu, klaim dapat dilakukan secara daring/online. Diklaim juga penyampaian bukti PHK akan dipermudah.

Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap serta benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT apabila masih ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

Kemudian, BPJS wajib menagih iuran tersebut kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang.

Cara Klaim JHT via Online

- Akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda

- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara lewat video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap Hari Kerja Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).

Selain melalui LAPAK ASIK, pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses 24 jam (syarat dan ketentuan berlaku).

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved