TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) Polri menciduk 30 tersangka dalam kasus kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021.
Kecurangan ini ditemukan terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Sulawesi.
Sembilan dari tersangka yang diamankan merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam koferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kecurangan terseut ditemukan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, serta Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang).
Baca: Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan, Kemenpan RB Sebut Guru Honorer Masih dapat Mengikuti Seleksi CPNS
Baca: Polri Sebut Nilai Suap Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021 Tembus Setengah Miliar Rupiah
Para tersangka melakukan kecurangan dari jarak jauh lewat aplikasi remote access atau remote utilities atau root server.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PNS terlibat akan dipecat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga menegaskan, oknum PNS yang terbukti terlibat aksi curang seleksi CASN tahun 2021 akan dipecat.
Hal itu akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan jejak digital yang ditemukan Bareskrim Polri.
“Kalau ada oknum yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (25/4/2022).
Menurutnya, proses seleksi CASN tidak boleh dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
359 didiskualifikasi
Lebih lanjut, pemerintah juga telah mendiskualifikasi ratusan peserta CASN yang melakukan kecurangan.
Sudah ada 359 orang peserta CASN yang didiskualifikasi melalui koordinasi penyelenggara seleksi.
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN," kata Gatot.
Sementara itu, masih ada juga 81 orang peserta lainnya yang belum didiskualifikasi.
Nasib mereka akan dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait pelaksanaan seleksi CASN 2021.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)