TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, polisi tidak menyita uang hasil Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa menyanyi di acara robot trading DNA Pro Akademi lantaran tidak ditemukan niatan jahat.
Keputusan itu diambil berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Whisnu menjelaskan, underlying transaction atau dasar dari suatu transaksi tersebut bersifat halal.
Maka, penyidik tidak menyita uang atau honor Rossa menyanyi di acara DNA Pro Akademi.
“Demikian juga underlying transaction-nya causanya halal,” tegasnya.
Whisnu mengatakan bahwa tidak disitanya uang Rossa karena uang tersebut adalah honor mengisi acara yang telah didasari dengan kontrak sebagai profesional.
“Ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita,” tuturnya.
Baca: Daniel Abe Bos DNA Pro Ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta
Baca: Rossa
Rossa diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro Akademi pada Kamis (21/4/2022) sebagai saksi.
Rossa mengatakan, ia dicecar sejumlah pertanyaan tentang keterkaitannya dengan aplikasi DNA Pro Akademi.
Ia menjelaskan bahwa ia memang pernah satu kali menyanyi untuk sebuah acara yang digelar DNA Pro Akademi.
Namun, dirinya mendapatkan kontrak untuk menyanyi di acara itu dari pihak manajemen.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)