Guru Ngaji di Pangalengan Bandung Cabuli 12 Muridnya Sendiri, Pelaku Beraksi Sejak 2017

Seorang guru ngaji di salah satu Madrasah kawasan Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pencabulankompascomhandout.jpg
KOMPAS.COM/HANDOUT
Guru Ngaji di Pangalengan Bandung Cabuli 12 Muridnya Sendiri, Pelaku Beraksi Sejak 2017


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang guru ngaji di salah satu Madrasah kawasan Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur.

Guru ngaji yang berinisial S alias ustaz SS (39) itu telah ditangkap Polresta Bandung dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut bahwa korban dari aksi kebejatan yang dilakukan SS ini ada 12 orang yang merupakan muridnya sendiri.

"Yang bersangkutan betul berprofesi sebagai guru ngaji, korbannya rata-rata berusia 10 sampai 11 tahun yang merupakan muridnya sendiri," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Penetapan tersangka terhadap SS dilakukan usai keluarga dari salah satu korban lapor polisi pada 1 Maret 2022.

Kusworo menjelaskan bahwa kala itu terdapat salah satu korban yang diminta oleh orangtuanya untuk belajar kepada SS, tetapi korban menolak perintah orangtuanya.

Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa SS sering melakukan pencabulan terhadap dirinya dan murid yang lain.

"Berawal dari laporan salah satu korban, yang kejadiannya sekitar tangga 01 Maret 2022," ujarnya.

"Kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," sambungnya.

Baca: Oknum Guru Ngaji di Tegal Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun, Alasannya Karena Cantik dan Sayang

Baca: Guru Ngaji di Palembang Nekat Cabuli Muridnya, Pelaku Dihajar Keluarga Korban dan Diseret ke Polisi

Dikatakan Kusworo, SS telah melakukan aksi bejat tersebut sejak 2017.

Akan tetapi, pada tahun itu belum ada korban atau keluarga yang melapor kepada pihak kepolisian.

"Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin terjadi pelaporan," kata Kusworo.

Kusworo menuturkan bahwa tersangka melakukan berbagai modus kepada para korbannya supaya aksinya berjalan lancar.

"Mulai dari mengajak bermalam di rumahnya, sampai diajak ke tempat berendam saat akan diantarkan pulang," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, tidak menutup kemungkinan korban dari SS bakal bertambah.

"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved