TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyampaikan bahwa tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika (AS) bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) tidak bisa dianggap remeh.
Saleh pun meminta pemerintah untuk memberikan tanggapan serius atas tuduhan tersebut.
Menurut Saleh, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global.
Terlebih, kata dia, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2022), dikutip TribunnewsWiki dari laman resmi DPR RI.
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menyadari bahwa aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data warga negara mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan penggunanya.
Dia menyebut hampir semua tempat ramai yang didatangi pun juga wajib scan barcode menggunakan PeduliLindungi untuk check in.
Menurutnya, data-data tersebut semua tersimpan di dalam aplikasi PeduliLindungi
"Pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri," kata Saleh.
"Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut," ujarnya.
Baca: PeduliLindungi (Aplikasi)
Baca: Saleh Partaonan Daulay
Aplikasi PeduliLindungi sendiri sejak awal memang dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus corona.
Dengan aplikasi itu, Satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus, sehingga Satgas dapat melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.
Dalam konteks ini, Saleh menegaskan pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan.
"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat). Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," jelasnya.
Menurut Saleh, pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM guna menjelaskan aplikasi Pedulilindungi ini.
"Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," ujar Saleh.
Saleh sendiri mengaku belum melihat manfaat langsung aplikasi tersebut dalam menahan laju penyebaran virus.
"Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid," ujar Saleh.
"Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," tuturnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini