TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Hal itu ditegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).
Kemdian, disebutkan pula PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Hanya saja, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Baca: Syarat Mudik Lebaran, Anak Usia 6-17 Tahun Wajib Tes Covid-19
Baca: Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftar
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negei diminta memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
Lalu diminta memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform Peduli Lindungi," jelasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)