TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bareskrim Polri menetapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option platform Binomo.
Selain Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto dalam keterangan tertulisnya.
Pada keterangan itu, Whisnu juga menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus Binomo.
Sebanyak empat dari tujuh orang tersangka itu telah dilakukan penahanan.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama," ujar Whisnu, Minggu (10/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Vanessa Khong Akui Hanya Dapat Rp10 Juta dari Indra Kenz, OOTD-nya Seharga Rp1,4 M Jadi Sorotan
Baca: Terungkap Sosok Pemilik Binomo, Ternyata Seorang WNA dan Berada di Luar Negeri
Sementara tiga tersangka Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma belum dilakukan penahanan.
Ketiganya akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Whisnu menyebutkan bahwa ketiga tersangka itu diduga telah mendapat aliran dana dari Indra Kenz.
"Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," tutur Whisnu.
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diancam pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sementara itu, Vanessa Khong melalui media sosialnya langsung buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Vanessa membantah telah menyembunyikan uang dari Indra Kenz.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini