MUI Pastikan Vaksinasi dan Tes Swab Covid-19 Tidak Akan Batalkan Puasa

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan ibadah puasa umat Islam.


zoom-inlihat foto
Salah-satu-warga-Cempaka-Putih-sedang-menerima-vaksin-booster.jpg
Kompas.com/REZA AGUSTIAN
ILUSTRASI. Salah satu warga Cempaka Putih sedang menerima vaksin booster di RPTRA Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak akan  membatalkan ibadah puasa umat Islam.

Hal tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan MUI mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," demikian bunyi SK Dewan Pimpinan MUI yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Lalu, SK tersebut juga menyebutkan bahwa, tes swab, melalui hidung hingga mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan ibadah.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Lazada Indonesia)

Sementara itu, MUI mengatakan, pelaksanaan shalat berjemaah kembali ke aturan semula yaitu merapatkan saf.

Aturan tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan MUI mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

MUI menjelaskan, panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.

Dengan demikian , semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah).

Yakni, kewajiban menyelenggarakan Shalat Jumat, merapatkan kembali saf saat shalat berjamaah dan melaksanakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan Shalat Tarawih.

"Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh," demikian bunyi SK Dewan Pimpinan MUI yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Suasana Salat Tarawih pertama Bulan Ramadhan 2021 di Masjid Istiqlal, DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).
Suasana Salat Tarawih pertama Bulan Ramadhan 2021 di Masjid Istiqlal, DKI Jakarta, Senin (12/4/2021). (AFP/ADEK BERRY)

Kemudian, SK tersebut juga menyebutkan kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

Untuk tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

Baca: Sikat Gigi Bikin Batal Puasa? Begini Penjelasan MUI

Baca: Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadan? Begini Hukumnya

Adapun, terdapat beberapa panduan yang tertuang dalam SK tersebut, di antaranya sebagai berikut:

Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti Salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved